Komisi E DPRD Dukung Perpanjangan Kontrak Kerja
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya mendukung permintaan perpanjangan kontrak
kerja proyek pembangunan gedung puskesmas, rumah sakit dan sekolah.Mekanisme awal yang diketahui, eksekutif bisa memberikan waktu perpanjangan waktu sekitar 90 hari
Menurutnya selama perpanjangan proyek itu memiliki aturan, maka permohonan ini bisa disepakati.
"Mekanisme awal yang diketahui, eksekutif bisa memberikan waktu perpanjangan waktu sekitar 90 hari," ujarnya, Kamis (15/12).
Disdik Ajukan Perpanjangan Kontrak Pembangunan 5 SekolahHal ini tidak dapat disepakati jika kelalaian justru berada di pihak pelaksana anggaran. Melihat kondisi itu, lanjut Pantas, dewan mempercayakan kepada eksekutif yang sudah memiliki mekanisme untuk penyelesaian pembangunan gedung untuk pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan kontrak kerja proyek pembangunan rumah sakit, puskesmas dan sekolah yang menyangkut kebutuhan pelayanan publik di Ibukota dapat dipenuhi sepanjang permohonan sesuai realita.
"Dengan komitmen, pelaksana mampu menyelesaikan pekerjaan sebelum berakhir batas waktu perpanjangan yang ditetapkan. Jadi, pembayaran nantinya dititipkan ke BPKAD, tanpa harus menunggu anggaran perubahan," tandasnya.